17 Juli Hari Keadilan Internasional Sedunia

 JAKARTA − Hari Keadilan Internasional Sedunia diperingati setiap tahun, tanggal 17 Juli. Peringatan ini sebagai bagian dari upaya mengakui sistem peradilan internasional.

Dikutip laman National Today, perayaan ini menyoroti bagaimana pengadilan internasional. Pengadilan diharapkan terus memberikan keadilan bagi para korban kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal ini juga memperingati hari diterimanya Statuta Roma secara global. Statuta Roma memastikan negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional memenuhi harapan mereka.

Sebab, selama berabad-abad, dunia telah mengalami beberapa peperangan. Mirisnya, wanita dan anak-anak menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban.

Oleh karena itu, negara-negara di dunia merasa perlu diberlakukannya skala internasional. Karena kebutuhan ini, muncullah Pengadilan Nuremberg.

Pengadilan Nuremberg dianggap sebagai tonggak sejarah dalam pembentukan lembaga internasional yang permanen. Terlebih lagi, 13 konferensi dilakukan di Nuremberg, Jerman, setelah Perang Dunia II untuk mengadili kejahatan perang Nazi.

Para terdakwa di antaranya adalah pejabat Partai Nazi, pejabat tinggi militer, industrialis Jerman, pengacara, dan dokter. Mereka didakwa atas tuduhan kejahatan terhadap perdamaian dan kemanusiaan.

Pengadilan penting lainnya, pada waktu yang hampir bersamaan yang dikenal sebagai Pengadilan Tokyo atau Pengadilan Kejahatan Perang Tokyo. Pengadilan ini secara resmi dianggap sebagai Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh.

Pengadilan ini berhasil menghukum para pemimpin kekaisaran Jepang kala itu. Mereka dianggap melakukan konspirasi bersama, mengobarkan perang, serta melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Merujuk dua pengadilan tersebut, dibuatlah perjanjian untuk mengadili mereka-mereka yang intinya melakukan kejahatan berat, secara internasional. Perjanjian ini diusulkan pada konferensi diplomatik di Roma, Italia, pada tanggal 17 Juli 1998, di depan PBB.

Diadopsi sebagai Statuta Roma oleh 120 negara, perjanjian ini mengarah pada pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tahun 2002. ICC adalah pengadilan permanen yang menyelidiki dan mengadili orang-orang tak terduga melakukan kejahatan terhadap perang dan kemanusiaan, serta genosida.

Sejak tahun 2018, ICC mengadili kejahatan agresi, jika otoritas nasional tidak mampu atau enggan bertindak dengan sungguh-sungguh. Namun, ICC tidak dapat menggantikan pengadilan nasional.

Pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma di Kampala, Uganda (2010), Majelis Negara Pihak memutuskan menyetujui hari mengadopsi perjanjian tersebut. Tanggal 17 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Keadilan Internasional Sedunia.

Kasus terbaru, sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB mendesak jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tegas terhadap Israel. Sebab, Israel masih belum menghentikan agresinya di Jalur Gaza, Palestina. [Im]