OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

 JAKARTA − Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan telah memblokir 6.056 rekening terkait dengan judi online.

“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah memblokir 6.056 akun dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo,” jelas Dian dalam

Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Dalam kaitan itu OJK, lanjut Dian, tengah menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.

Pada bagian lain hingga Mei tercatat pertumbuhan kredit mencapai 12,15% yoy menjadi Rp7,376 triliun. Pertumbuhan kredit perbankan dua digit mencerminkan kualitas yang terjaga.

“Kinerja industri perbankan pada Mei tetap stabil dan berkelanjutan di atas permodalan yang kuat,” jelasnya, dengan menyebutkan pula bahwa tingkat profitabilitas perbankan mencapai 2,56% Return on Asset (ROA), naik tipis dari posisi April sebelumnya 2,51%.

Kemudian tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34% dan NPL nett 0,79%.

“Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode–periode sebelumnya,” jelasnya. [Sen/Bb]