ICW Ungkap Ada yang Hambat Penanganan Perkara KPK

 JAKARTA − Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, ada pejabat di Kedeputian Penindakan KPK yang diduga penghambat perkara. Peneliti ICW, Diky Anandya mengatakan pejabat itu berasa dari instansi lain, dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya.

“ICW memperoleh informasi, terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK akan dikembalikan ke instansi asalnya. Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, dengan upaya menghambat banyak perkara,” kata Diky dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

Karena itu, Diky menyatakan bahwa keluhan yang disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda. Loyalitas penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukan hal yang baru.

“Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor. Baik internal maupun eksternal,” kata Diky.

Menurut Diky, dari sisi internal pimpinan KPK tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan masalah tersebut. “Ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” kata Diky.

Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan keluhan sulitnya menjadi pimpinan KPK. Alexander mengatakan pemimpin KPK tidak tahu penyelidik atau pun penyidik lebih condong loyal ke siapa.

“Sedikit saja saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa. Ya itu tadi saya nggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK, itu loyal ke siapa,” kata Alex dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024)

Alex lalu menyinggung soal asal institusi penyidik KPK. Dia menyebut penyidik KPK berasal dari lintas institusi ada dari kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian. [Cu]