Kominfo Berikan Sanksi Tegas Pegawai yang Bermain Judol

 JAKARTA − Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi tegas bila ada pegawainya kedapatan bermain judi online (judol). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi.

“Menteri Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kominfo apabila terbukti bermain judi online. Nantinya akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian,” kata Teguh, Sabtu (29/6/2024).

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat instruksi pelarangan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. “Sehingga komunikasi saja tidak boleh apalagi membentuk atau memfasilitasi,” ujarnya.

“Setiap pegawai secara detail rekeningnya dan aktivitas sosial medianya dilakukan profiling. Tujuannya agar memastikan bahwa mereka tidak terindikasi untuk memfasilitasi judi online dan sejenisnya,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan nantinya yang akan mendeteksi adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilihat berdasarkan pola dari transaksi.

“Jadi kelihatan pemilik rekeningnya dia misalnya membeli token membeli chip transaksinya berapa. Jadi berapa kali transaksinya dan itu terdeteksi di transaksi mereka baik itu di e-wallet maupun rekening bank,” ucap Teguh. [Rs]