KPK Yakin Mantan Dirut Pertamina Akan Divonis Bersalah

 JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan akan di vonis bersalah. Agustiawan akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6). “Benar hari ini (24/6) merupakan agenda putusan terdakwa Karen Agustiawan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Tessa meyakini, Karen Agustiawan akan divonis bersalah. “KPK memiliki keyakinan Hakim telah menilai secara objektif fakta-fakta tim Jaksa KPK melalui tuntutan,” kata Tessa.

Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.091.280.281 atau Rp 1 miliar dan USD 104.016. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karen. Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Karen Agustiawan merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Tindakan itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani. Serta, Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Karen diyakini telah memperkaya diri sendiri atau yaitu sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.

Karen Agustiawan dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Cu]