Ancam kemerdekaan Pers, Dewan Pers Tolak RUU tentang Penyiaran

 JAKARTA − Dewan Pers menolak beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran karena pasal-pasal tersebut dianggap dapat mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju dengan beberapa pasal yang terdapat dalam beleid RUU Penyiaran.

“Perlu diketahui memang Dewan Pers bukan menolak RUU Penyiaran, tetapi ada beberapa pasal dan beberapa hal yang kami tidak sepakati dengan isi dari RUU Penyiaran tersebut,” kata Yadi dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran di Jakarta Selatan, Jumat 14 Juni 2024.

Yadi mengatakan, Dewan Pers menolak klausul Pasal 8 huruf A yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers. Ia juga menjelaskan kewenangan KPI dalam menangani sengketa pers tersebut dipertegas dalam Pasal 42.

“Kemudian dipertegas di Pasal 42 kalau tak salah, ada kewenangan sengketa pers. Mengapa kami menolak pasal ini? Karena jelas ini akan bertubrukan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Artinya ini akan ada tumpang tindih kewenangan. Nah ini yang berbahaya,” kata dia.

Selain itu, Yadi juga menegaskan pihaknya tidak setuju terhadap Pasal 50 huruf B yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. Menurutnya, adanya klausul tersebut berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

“Nah pelarangan jurnalisme investigasi di Pasal 50 B yang di RUU Penyiaran tersebut jelas itu memangkas kemerdekaan pers,” terang Yadi.

Lebih lanjut, Yadi mengingatkan tentang pentingnya Pasal 1 Undang-Undang Pers yang menjelaskan tugas utama seorang wartawan adalah untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi menjadi berita yang disampaikan kepada masyarakat.

“Saya katakan UU Pers itu pasal 1 jelas bahwa definisi pers adalah 6m, mencari, mengolah dan sebagainya sampai ke myiarkan. Nah ini adalah salah satu definisi penting yang harus dipahami,” pungkas dia. [Rd]