SURABAYA − Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menyebut Briptu FN, anggota Polwan Polres Mojokerto yang membakar suaminya, saat ini telah menjalani penahanan. Meski telah ditetapkan tersangka, Briptu FN ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jatim.
Perlakuan khusus tersebut mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat. Sehingga, ada hak khusus anak sesuai dengan undang-undang.
“Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, dan hal itu sesuai dengan undang-undang,” kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur, yakni pasal 3. Di mana disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus Reus itu bisa diungkap di media.
“Tolong itu bisa dipahami. Ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3,” ujarnya.
Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini. Yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang znomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. [Bh]