Polsek Patumbak Lakukan Penindakan Yang Diduga Lapak Judi Tembak Ikan di Wilkumnya

 MEDAN − Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak,
Sabtu Tanggal 08 Juni 2024 pukul 21.00 wib s/d selesai

Yang turut dilapangan Kapolsek Patumbak Kompol Fidolir SH MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu Dabutar SH MH, Panit 2 Ipda Ellys Sitorus SH MH dan Team URC RESKRIM.

Lokasi penindakan dimulai Jl. Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Warung Rahmat. Dilanjutkan ke Jalan Mahoni XII Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH, Panit I Iptu M.Y Dabutar SH MH dan Panit II Ipda Ellis MM Sitorus SH MH, beserta Team URC Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan yg berada di Desa Marendla II Kec.Patumbak.

Penindakan dilaksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Lokasi tersebut diatas di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan Mesin Tembak Ikan-ikan.

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Team URC Reskrim Polsek Patumbak melakukan penindakan diduga sebagai lokasi lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan dan melakukan pemeriksaan di dalam serta di luar warung namun tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan-ikan.

Dari dua lokasi yang di lakukan pemeriksaan yang ditemukan ada beberapa laki-laki sedang mendengarkan musik sambil minum-minum tuak selanjutnya Kanit Reskrim menghimbau para laki-laki tersebut agar membubarkan diri guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (RI-1/Tim)