Penampung Emas Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap

 PEKANBARU − Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap empat pelaku penambang emas tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 90 gram emas dan uang Rp188 juta disita.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penambangan ilegal. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami menangkap pengepul emas atau yang membeli emas masyarakat yang melakukan pembakaran dan menjadi emas murni. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penjualan karena pengepulnya kita tangkap,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Adapun inisial pelaku yakni JM sebagai pemilik tempat pembuatan emas dan mencari pembeli. Kemudian RE sebagai tukang bakar emas menjadi emas murni.

“Selain itu juga pelaku berinisial KK dan AR sebagai pendulang emas. Mereka adalah penambang yang sedang menjual dan membakar emas di lokasi pelaku JM,” ujarnya.

Dari pengakuan para pelaku, aktivitas penambangan emas ilegal sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Dalam satu hari para pelaku bisa menghasilkan 50-100 gram emas.

“Barang bukti yang diamankan uang Rp188 juta yang dimiliki JM sebagai pemilik tempat. Ada 32 butiran emas seberat 90 gram dan juga emas yang setengah jadi,” bebernya.

Selain itu juga pihak kepolisian menemukan bahan mercury dalam penambangan emas ilegal ini. Diketahui bahan mercury dapat merusak lingkungan.

“Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tuturnya. [Sy]