JAKARTA − Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat enam perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.
“Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang. Dan kami tadi sudah investigasi dengan Ibu Sari itu Deputi Investigasi,” kata Alex digedung juang KPK, Rabu (20/3/2024).
Meski demikian, Alex tidak memaparkan nama-nama perusahaan yang terindaksi curang dan terlibat dalam kasus tersebut. KPK-pun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ini.
Dimana sebelumnya Kejagung, Senin (18/3/2024), mendapat laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus tersebut. “Nah itu perlu dikoordinasikan di Kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan KPK,” ujarnya
Alex membantah adanya tudingan yang menyebutkan adanya saling rebut penanganan perkara KPK dengan Kejagung. Ia menjelaskan, KPK sudah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan kurang lebih dari satu tahun yang lalu.
“Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara. Kan saya sampaikan, KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu,” ujarnya.
KPK sendiri telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim, pihaknya menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023.
KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses telaah dan penyelidikan. Setelah mengetahui laporan yang disampaikan Menkeu ke Kejagung, KPK melakukan ekspose atau gelar perkara.
Selain itu, status perkara ini meningkatkan ke tahap penyidikan. “Perlu kami tegaskan, kemarin Menteri Keuangan telah laporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
“Sehingga kami KPK tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan korupsi pada penyaluran kredit pada LPEI. Ini telah naik pada status penyidikan, itu yang perlu kami tegaskan.”.
Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka. [Cu]